Perubahan Mekanisme BOS Tahun 2020
Perubahan Mekanisme BOS Tahun 2020
sumber gambar : https://bengkuluekspress.com/49-sekolah-dapat-bos-kinerja/
Jakarta 10 Februari 2020, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Mentri Dalam Negeri melakukan pers di Kantor Kementrian Keuangan untuk membahas perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.
Alokasi Dana BOS tahun 2020 Rp 54,32 T atau naik 6,03% untuk sasaran 45,4 juta siswa. Dana BOS digunakan untuk mendanai operasionalisasi kegiatan belajar mengajar di sekolah dan menengah, dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja dan Afirmasi. Dana BOS dihitung dari per kelapa siswa di setiap per alokasi sekolahnya. Dana BOS Reguler yang paling banyak terjadi perubahan.
Perubahan Kebijakan Penyaluran BOS sesuai PMK Nomor 9/PMK/2020 ttg Perubahan atas PMK Nomor 48/PMK 07/2019 ttg Pengelolaan DAK Nonfisik. Pokok perubahan antara lain penyaluran ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan tahap penyaluran dan penyederhanaan administrasi pelaporan. Penyaluran BOS reguler diubah dari 4 tahap menjadi 3 tahap. Tahap 1 di bulan Januari sebesar 30%, tahap 2 di bulan April sebesar 40% dan tahap 3 di bulan September sebesar 30%. Mentri Keuangan mengatakan bahwa syarat-syarat penyaluran dana BOS mengikuti kebijakan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim). Untuk BOS Kinerja dan Afirmasi paling cepat bulan April 100%.
Nadiem Makarim mengatakan bahwa Kemendikbud saat ini fokus terhadap masalah-masalah yang dihadapi sekolah selama ini.
Masalah yang dihadapi sebagai berikut:
- Sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS (hingga Maret/April)
- Banyak Kepala Sekolah terpaksa menalangi biaya operasional sekolah awal tahun.
- Keterlambatan dan BOS mengganggu proses pembelajaran siswa.
- Banyak guru honorer yang mengabdi tanpa penghasilan yang layak.
- Di tahun 2019, penggunaan BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 15% (sekolah negeri) dan 30% (sekolah swasta).
- Kepala sekolah tidak mempunyai ruang cukup untuk meningkatkan penghasilan guru-guru honorer terbaik di sekolahnya.
- Banyak Kepala Sekolah tidak mempunyai dana yang cukup untuk membiayai tenaga kependidikan (operator, tata usaha, pustakawan, dst)
Nadiem Makarim menjelaskan mengenai kebijakan BOS 2020 bahwa penyaluran dana BOS saat ini dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Tahapan penyaluran sebanyak 3x per tahun. Hal ini untuk mempercepat proses penerimaan dana BOS. Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud, dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten / kota. Batas akhir pengambilan data 1x per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P. Hal ini untuk mengurangi beban administrasi sekolah. Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman http://bos.kemendikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS. Jika Kemendikbud tidak menerima laporan pada tahap pertama dan kedua maka pada tahap ketiga tidak akan disalurkan. Kemendikbud ingin yang laporan dari 53 % menjadi 100%. Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah di akses masyarakat.
Sesuai visi dan misi presiden yaitu menyederhanakan birokrasi yang berbelit belit panjang dan rentan terjadi hambatan. Kementrian Dalam Negeri, Tito Karnavian mendukung program Kemendikbud dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan sekolah karena di setiap daerah tentunya berbeda-beda. Harapannya skema baru ini lebih efektif dan efisien. Kemendagri sebagai pengawas pembina pemerintahan daerah mengharapkan adanya keseimbangan dari fleksibilitas dan otonomi yang diberikan kepada kepala sekolah yang jumlahnya tidak sedikit diatas 130 ribu. Khusus pembinaan dan pengawasan, Kemendagri akan mengeluarkan semacam peraturan bersama dua mentri atau surat edaran dua menteri untuk memberikan petunjuk dan arahan terhadap pemerintah daerah lebih spesifik dinas pendidikan di provinsi kabupaten kota. Peraturan akan disusun secara teknis agar tidak mengurangi otonomi dan fleksibilitas dari kepala sekolah untuk mengeluarkan anggarannya tapi juga disisi lain harus mampu dipertanggungjawabkan. Itulah yang akan dilakukan Kemendagri dalam konteks BOS.
Menurut penulis sinergi dari 3 mentri dalam mekanisme Bantuan Operasional Sekolah diharapkan sesuai dengan harapan. Sehingga birokrasi lebih efektif dan efisien. Tidak hanya 3 mentri yang bekerja sama, pihak sekolah pun harus ikut bekerja sama dengan membuat laporan pertanggung jawaban mengenai alokasi dana BOS.
Post a Comment for "Perubahan Mekanisme BOS Tahun 2020"
Post a Comment