Pendidikan Anti Korupsi, Mencegah Terkikisnya Ketahanan Nasional dari Dalam Negeri
Korupsi, kata ini sering sekali kita dengar, bahkan tak sedikit dari mereka yang sudah bisa mengucapkannya. Mulai dari jenjang SD, biasanya mereka hanya main-main dengan kata korupsi karena mendapat sesuatu yang lebih dibandingkan dengan teman lain “Wah kamu korupsi” hal biasa dan lumrah terdengar, mungkin untuk anak SD ungkapan ini tidak berarti dan bermakna apapun, namun lain hal dengan ungkapan korupsi untuk jenjang usia remaja hingga beranjak dewasa.
Korupsi menurut Wikipedia berasal dari bahasa Latin yaitu corruption yang bermakna busuk, rusak menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan public yang dikuasakan kepada meraka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Kita sering kali menganggap enteng dengan hal yang kita pikir itu tidak begitu berarti untuk kita, namun dibalik itu semua hal itu berpengaruh dan merugikan orang lain. Misalnya, keterlambatan dengan waktu yang sudah dijanjikan. Orang Indonesia terkenal dengan keleletan terhadap waktu dan ketidak disiplinannya, memang tidak semua orang, namun kebiasaan ini entah bagaimana mengakar dan membudaya. Sudah dikatakan korupsi jika kita menyia-nyiakan waktu yang sudah ditentukan tetapi tidak kita laksanakan, seperti kewajiban yang ditunda-tunda atau kewajiban yang dikurangi yang seharusnya tidak berporsi dari apa yang kita lakukan. Hal ini masih menjadi contoh korupsi yang paling sederhana, bahkan dari kebiasaan sederhana inilah benih-benih korupsi akan timbul dan tumbuh menjadi kebiasaan dan menjadi penyakit tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Dewasa ini, banyak sekai kasus korupsi yang ada di Indonesia yang tidak terpecahkan, ketidak adilan hukum yang seharusnya berlaku, tidak terdeteksi, bahkan dibiarkan. Padahal, yang kita tahu Indonesia sudah membuat kebijakan sedemikian rupa tentang hukuman dan ancaman bagi orang yang melakukan korupsi, namun kenapa dengan adanya hukum dan ancaman tersebut, masih banyak sekali kasus korupsi di Indonesia? Sebenarnya, dimana letak masalah yang menjadikan semakin banyaknya kasus korupsi dan tidak jeranya orang-orang melakukan tindakan korupsi?
Seharusnya dengan kesadaran bahwa tindakan itu akan merugikan diri kita sendiri dan orang lain, kita sudah dibuat jera karenanya bahkan tidak ada dalam pikiran untuk mulai melakukan korupsi. Namun kesalahan bisa terletak pada hukum dan peraturan yang tidak sesuai, terletak pada pihak yang melakukan korupsi, pihak yang menjalankan peraturan korupsi, bahkan bisa juga pihak yang mengeksekusi atau memberikan jatuhan hukuman kepada pihak yang melakukan korupsi. Kesalahan itu bisa terjadi di manapun, karena kehidupan manusia merupakan sebuah system yang terstruktur, dimana dalam pembuatan peraturan hukumpun ada keterkaitan-keterkaitan dari berbagai pihak yang saling terhubung seperti rajutan benang, akan tetapi tidak semua akan berjalan lancar, akan ada satu atau dua orang bahkan lebih yang terlibat di dalamnya, namun menyimpang karena terbawa oleh sifat menusia yang tidak merasa puas dan tidak pernah merasa cukup.
Kurang kuatnya, atau kurang beratnya hukuman yang diberikan pada tindak pidana korupsi di Indonesia yang menjadi salah satu faktor merambatnya angka tindakan korupsi, bahkan dari KPK (Komis Pemberantasan Korupsi) badan hukum negara yang berwenang dalam permasalahan korupsi saja, hanya menangani kasus korupsi jika tindakan tersebut sudah mencapai angka 1M. Bahkan untuk jatuhan hukuman pada tindak pidana korupsipun, dalam kenyataannya banyak yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang sudah ditetapkan. Dari sinilah, banyak pihak yang dirasa tidak takut dan tidak kapok untuk melakukan tindakan ini, karena bagi mereka, hanya sedikit kerugian saja yang mereka dapatkan, namun meraup banyak sekali keuntungan tanpa memperdulikan pihak lain yang mereka rugikan. Kita lihat kebijakan pemerintah Jepang dalam menangani kasus korupsi, mereka para koruptor, tidak segan-segan siapapun pelakunya akan dijatuhi hukuman mati karena tindakan mereka, misalkan kebijakan ini dijalankan di Indonesia, tentu saja dari berbagai daerah yang ada di Sabang sampai Merauke akan mengadakan pemakaman masal dan jumlah penduduk di Indonesia akan mengalami penurunan yang sangat signifikan.
Kenapa terjadi korupsi? Korupsi dilakukan karena adanya kesempatan, keterdesakan keadaan, jabatan, organisasi. Bermula karena organisasi yang mayoritas, memiliki jabatan dalam organisasi tersebut, terdesak karena kebutuhan keadaan, dan memiliki peluang atau kesempatan besar untuk melakukan tindakan korupsi. Dengan jabatan itu, dapat memanipulasi segala hal untuk melancarkan aksi korupsi.
Korupsi dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Yakinkah anda belum pernah melakukan tindakan ini? Bagaimana cara mencegahnya? Tindakan korupsi bisa dalam bentuk apa saja, uang, kewenangan, keadilan, bahkan dalam bentuk kecil seperti waktu. Tentu saja semua orang pernah melakukannya. Tindakan korupsi bisa dicegah dengan adanya kesadaran dan keimanan dan pembiasaan, pembiasaan dalam pendidikan, mungkin di Indonesia butuh untuk dijadikan sebagai kurikulum tersendiri mulai jenjang sekolah dasar. Mulai dari hal kecil untuk tidak mengesampingkan sebuah kedisiplinan, dari hal ini jika kita biasakan maka akan timbul sikap menghargai, dari sikap menghargai akan timbul sikap untuk tidak egois dan berfikir, jika kita tidak mau rugi, kenapa kita harus merugikan orang lain.
Korupsi menurut Wikipedia berasal dari bahasa Latin yaitu corruption yang bermakna busuk, rusak menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan public yang dikuasakan kepada meraka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Kita sering kali menganggap enteng dengan hal yang kita pikir itu tidak begitu berarti untuk kita, namun dibalik itu semua hal itu berpengaruh dan merugikan orang lain. Misalnya, keterlambatan dengan waktu yang sudah dijanjikan. Orang Indonesia terkenal dengan keleletan terhadap waktu dan ketidak disiplinannya, memang tidak semua orang, namun kebiasaan ini entah bagaimana mengakar dan membudaya. Sudah dikatakan korupsi jika kita menyia-nyiakan waktu yang sudah ditentukan tetapi tidak kita laksanakan, seperti kewajiban yang ditunda-tunda atau kewajiban yang dikurangi yang seharusnya tidak berporsi dari apa yang kita lakukan. Hal ini masih menjadi contoh korupsi yang paling sederhana, bahkan dari kebiasaan sederhana inilah benih-benih korupsi akan timbul dan tumbuh menjadi kebiasaan dan menjadi penyakit tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Dewasa ini, banyak sekai kasus korupsi yang ada di Indonesia yang tidak terpecahkan, ketidak adilan hukum yang seharusnya berlaku, tidak terdeteksi, bahkan dibiarkan. Padahal, yang kita tahu Indonesia sudah membuat kebijakan sedemikian rupa tentang hukuman dan ancaman bagi orang yang melakukan korupsi, namun kenapa dengan adanya hukum dan ancaman tersebut, masih banyak sekali kasus korupsi di Indonesia? Sebenarnya, dimana letak masalah yang menjadikan semakin banyaknya kasus korupsi dan tidak jeranya orang-orang melakukan tindakan korupsi?
Seharusnya dengan kesadaran bahwa tindakan itu akan merugikan diri kita sendiri dan orang lain, kita sudah dibuat jera karenanya bahkan tidak ada dalam pikiran untuk mulai melakukan korupsi. Namun kesalahan bisa terletak pada hukum dan peraturan yang tidak sesuai, terletak pada pihak yang melakukan korupsi, pihak yang menjalankan peraturan korupsi, bahkan bisa juga pihak yang mengeksekusi atau memberikan jatuhan hukuman kepada pihak yang melakukan korupsi. Kesalahan itu bisa terjadi di manapun, karena kehidupan manusia merupakan sebuah system yang terstruktur, dimana dalam pembuatan peraturan hukumpun ada keterkaitan-keterkaitan dari berbagai pihak yang saling terhubung seperti rajutan benang, akan tetapi tidak semua akan berjalan lancar, akan ada satu atau dua orang bahkan lebih yang terlibat di dalamnya, namun menyimpang karena terbawa oleh sifat menusia yang tidak merasa puas dan tidak pernah merasa cukup.
Kurang kuatnya, atau kurang beratnya hukuman yang diberikan pada tindak pidana korupsi di Indonesia yang menjadi salah satu faktor merambatnya angka tindakan korupsi, bahkan dari KPK (Komis Pemberantasan Korupsi) badan hukum negara yang berwenang dalam permasalahan korupsi saja, hanya menangani kasus korupsi jika tindakan tersebut sudah mencapai angka 1M. Bahkan untuk jatuhan hukuman pada tindak pidana korupsipun, dalam kenyataannya banyak yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang sudah ditetapkan. Dari sinilah, banyak pihak yang dirasa tidak takut dan tidak kapok untuk melakukan tindakan ini, karena bagi mereka, hanya sedikit kerugian saja yang mereka dapatkan, namun meraup banyak sekali keuntungan tanpa memperdulikan pihak lain yang mereka rugikan. Kita lihat kebijakan pemerintah Jepang dalam menangani kasus korupsi, mereka para koruptor, tidak segan-segan siapapun pelakunya akan dijatuhi hukuman mati karena tindakan mereka, misalkan kebijakan ini dijalankan di Indonesia, tentu saja dari berbagai daerah yang ada di Sabang sampai Merauke akan mengadakan pemakaman masal dan jumlah penduduk di Indonesia akan mengalami penurunan yang sangat signifikan.
Kenapa terjadi korupsi? Korupsi dilakukan karena adanya kesempatan, keterdesakan keadaan, jabatan, organisasi. Bermula karena organisasi yang mayoritas, memiliki jabatan dalam organisasi tersebut, terdesak karena kebutuhan keadaan, dan memiliki peluang atau kesempatan besar untuk melakukan tindakan korupsi. Dengan jabatan itu, dapat memanipulasi segala hal untuk melancarkan aksi korupsi.
Korupsi dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Yakinkah anda belum pernah melakukan tindakan ini? Bagaimana cara mencegahnya? Tindakan korupsi bisa dalam bentuk apa saja, uang, kewenangan, keadilan, bahkan dalam bentuk kecil seperti waktu. Tentu saja semua orang pernah melakukannya. Tindakan korupsi bisa dicegah dengan adanya kesadaran dan keimanan dan pembiasaan, pembiasaan dalam pendidikan, mungkin di Indonesia butuh untuk dijadikan sebagai kurikulum tersendiri mulai jenjang sekolah dasar. Mulai dari hal kecil untuk tidak mengesampingkan sebuah kedisiplinan, dari hal ini jika kita biasakan maka akan timbul sikap menghargai, dari sikap menghargai akan timbul sikap untuk tidak egois dan berfikir, jika kita tidak mau rugi, kenapa kita harus merugikan orang lain.
Oleh: Dhiny Amalia Yusuf
Post a Comment for "Pendidikan Anti Korupsi, Mencegah Terkikisnya Ketahanan Nasional dari Dalam Negeri"
Post a Comment